FAMM Indonesia memprotes pernyataan Walikota Depok, Jawa Barat Mohammad Idris di media massa dan elektronik tentang rencana melakukan razia terhadap kos dan apartemen di Depok dan membentuk Crisis Center untuk menghalangi aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam responnya terkait pemberitaan media, Walikota Depok, menyanggah rencana tersebut tetapi menekankan bahwa ada upaya pembinaan dan penertiban bagi kelompok...
FAMM Indonesia memprotes pernyataan
Walikota Depok, Jawa Barat Mohammad
Idris di media massa dan elektronik tentang rencana melakukan razia terhadap kos dan apartemen
di Depok dan membentuk Crisis Center
untuk menghalangi aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dalam
responnya terkait pemberitaan media, Walikota Depok, menyanggah rencana
tersebut tetapi menekankan bahwa ada upaya pembinaan dan penertiban bagi
kelompok LGBT karena dianggap melanggar norma sosial, bangsa, dan agama (https://elshinta.com/news/197454/2020/01/16/wali-kota-depok-bantah-lakukan-razia-lgbt).
Meskipun
masih berupa rencana, kami menilai Pemerintah Kota Depok telah melakukan
stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Narasi yang disampaikan oleh Walikota
Depok dikhawatirkan akan membuat kawan-kawan LGBT semakin rentan menjadi korban
kekerasan secara struktural. Sebagai
warga negara Indonesia, kelompok LGBT memiliki hak untuk memperoleh
perlindungan dan penghormatan atas dirinya.
FAMM Indonesia memiliki prinsip bahwa orientasi
seksual dan kejahatan seksual adalah dua hal yang sangat berbeda. Kejahatan
seksual tidak memandang orientasi seksual dari pelaku dan korbannya. Kasus
kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga seharusnya
dapat menunjukkan kondisi darurat yang perlu ditanggapi pemerintah Indonesia dengan
mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dengan ini, kami Forum Aktivis Perempuan
Muda Indonesia (FAMM-I) yang beranggotakan lebih dari 300 aktivis perempuan
multigenerasi yang tersebar di 31 provinsi di seluruh Indonesia, menyampaikan
sikap sebagai berikut.
Menyayangkan himbauan Walikota Depok yang mengidentikkan orientasi seksual
seseorang dengan kejahatan seksual;
Mendesak Walikota Depok untuk meminta maaf secara terbuka atas
pernyataannya sebagai wujud penghormatan atas martabat sesama manusia;
Mengajak teman-teman jaringan aktivis keadilan sosial, media
cetak, elektronik, daring untuk bersama-sama mendukung dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia dengan menghormati orientasi seksual seseorang dan
melindungi korban kekerasan, apapun jenis kelamin dan orientasi seksualnya.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan harapan tidak ada lagi
tindakan atau narasi publik yang merendahkan martabat manusia.
Jakarta, 17 Januari 2020
FAMM INDONESIA
Niken Lestari
Koordinator Pelaksana
Walikota Depok, Jawa Barat Mohammad
Idris di media massa dan elektronik tentang rencana melakukan razia terhadap kos dan apartemen
di Depok dan membentuk Crisis Center
untuk menghalangi aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dalam
responnya terkait pemberitaan media, Walikota Depok, menyanggah rencana
tersebut tetapi menekankan bahwa ada upaya pembinaan dan penertiban bagi
kelompok LGBT karena dianggap melanggar norma sosial, bangsa, dan agama (https://elshinta.com/news/197454/2020/01/16/wali-kota-depok-bantah-lakukan-razia-lgbt).
Meskipun
masih berupa rencana, kami menilai Pemerintah Kota Depok telah melakukan
stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Narasi yang disampaikan oleh Walikota
Depok dikhawatirkan akan membuat kawan-kawan LGBT semakin rentan menjadi korban
kekerasan secara struktural. Sebagai
warga negara Indonesia, kelompok LGBT memiliki hak untuk memperoleh
perlindungan dan penghormatan atas dirinya.
FAMM Indonesia memiliki prinsip bahwa orientasi
seksual dan kejahatan seksual adalah dua hal yang sangat berbeda. Kejahatan
seksual tidak memandang orientasi seksual dari pelaku dan korbannya. Kasus
kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga seharusnya
dapat menunjukkan kondisi darurat yang perlu ditanggapi pemerintah Indonesia dengan
mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dengan ini, kami Forum Aktivis Perempuan
Muda Indonesia (FAMM-I) yang beranggotakan lebih dari 300 aktivis perempuan
multigenerasi yang tersebar di 31 provinsi di seluruh Indonesia, menyampaikan
sikap sebagai berikut.
Menyayangkan himbauan Walikota Depok yang mengidentikkan orientasi seksual
seseorang dengan kejahatan seksual;
Mendesak Walikota Depok untuk meminta maaf secara terbuka atas
pernyataannya sebagai wujud penghormatan atas martabat sesama manusia;
Mengajak teman-teman jaringan aktivis keadilan sosial, media
cetak, elektronik, daring untuk bersama-sama mendukung dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia dengan menghormati orientasi seksual seseorang dan
melindungi korban kekerasan, apapun jenis kelamin dan orientasi seksualnya.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan harapan tidak ada lagi
tindakan atau narasi publik yang merendahkan martabat manusia.
Jakarta, 17 Januari 2020
FAMM INDONESIA
Niken Lestari
Koordinator Pelaksana
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membagikan pendapat Anda!